Tuesday, October 23, 2012

Pengantar Perbankan

-->
Menurut surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 792 Tahun 1970 Lembaga keuangan diberikan batasan sebagai badan yang kegiatannya di bidang keuangan, secara langsung atau tidak langsung melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu:
·         lembaga keuangan bank dan
·         lembaga keuangan bukan bank.

Lembaga keuangan bank terdiri dari:
·         Bank Umum
·         Bank Perkredotan Rakyat (BPR),
yang dapat memilih untuk melaksanakan kegiatan usahanya atas dasar prinsip bank konvensional atau prinsip syariah.

Adapun pengertian bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. (UU No. 10 Tahun 1998)

Sedangkan Pengertian lain, bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak-pihak yang memerlukan dana (deficit unit), serta lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran. (PSAK (1999:P.31.1))

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 792 Tahun 1970 :
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah seluruh lembaga Keuangan yang tidak diatur dalam UU Perbankan.

Lembaga Keuangan Bukan Bank dapat berupa :
1.      Lembaga Pembiayaan
         Sewa guna Usaha (leasing)
         Modal Ventura (venture capital)
         Anjak Piutang (Factoring)
         Pembiayaan Konsumen (consumer finance)
         Kartu Kredit (credit card)
         Perdagangan Surat Berharga (Securitas Company)
2.      Usaha Asuransi
3.      Dana Pensiun
4.      Pegadaian
5.      Perusahaan Efek
6.      Reksa Dana
7.      Perusahaan Penjamin
8.      Perusahaan Modal Ventura, dll

Pengertian dari bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Sedangkan bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Adapun usaha Bank Umum menurut Pasal 6 UU No. 7/1992 jo. UU No. 10/1998 meliputi:
1.      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
2.      Memberikan kredit.
3.      Menerbitkan surat pengakuan utang.
4.      Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
5.      Memindahkan uang.
6.      Menempatkan dana pada, meminjamkan dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain.
7.      Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga.
8.      Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
9.      Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
10.  Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
11.  Membeli melalui pelelangan agunan.
12.  Melakukan kegiatan anjak piutang.
13.  Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah.
14.  Melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan UU.

Berdasarkan izin pelaksanaan transaksi mata uang, bank dibedakan menjadi dua;
·         Bank Devisa: Bank yang medapatkan izin dari Bank Indonesia untuk  melaksanakan transaksi valuta asing termasuk Ekspor Impor, dan
·         Bank Non Devisa: Bank yang belum mempunyai izin Bank Indonesia untuk melaksanakan transaksi sebagai Bank devisa.

Sesuai dengan ketentuan (Undang-undang No. 10 Tahun 1998 dan PBI tentang BPR) bentuk Badan Hukum  Bank baik Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa  :
1.      Perseroan Terbatas  (PT)
2.      Perusahaan Daerah (PD)
3.      Koperasi

Dalam menjalankan fungsinya bank wajib merahasiakan keterangan mengenai  nasabah penyimpan dan simpanannya. (UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998)
 
Namun, dengan Izin Pimpinan BI, Kerahasiaan Bank tidak berlaku dalam kondisi sebagai berikut :
1.      Untuk kepentingan perpajakan,
2.      Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang Negara, atau
3.      Untuk kepentingan penyidikan dalam perkara pidana.

Modal suatu Bank harus cukup untuk menutupi seluruh resiko usaha yang dihadapi Bank.  Adapun resiko-resiko utama bank adalah:
         Resiko kredit,
         Resiko pasar dan
         Resiko operasional

Modal di Bank terdiri dari dua macam:
1.      Modal Inti : Modal sendiri yang tertera dalam posisi ekuitas, dan  
2.      Modal Pelengkap : Modal pinjaman dan cadangan revaluasi aktiva serta cadangan penyisihan aktiva penyisihan penghapusan aktiva produktif.

Modal Inti yang terdapat dibank dapat berupa :
         Modal Disetor
         Agio Saham
         Modal Sumbangan
         Cdangan Umum
         Cadangan Tujuan
         Saldo Laba
         Laba Tahun Lalu
         Laba Tahun Berjalan,
         Dan Bila terdapat goodwill, maka harus dikurangi dengan goodwill

Modal pelengkap sendiri terdiri dari cadangan – cadangan yang dibentuk tidak berasal dari laba, modal pinjaman dan pinjaman subordinasi, bisa dari:
         Cadangan revaluasi aktiva tetap
         Penyisihan kerugian aktiva produktif
         Modal Pinjaman (modal kuasi), ataupun
         Pinjaman Subordinasi

Keuntungan oprasional bank merupakan selisih antara pendapatan dan biaya – biaya yang dikeluarkan oleh Bank.
Sumber pendapatan bank biasanya berasal dari bunga Pinjaman, yaitu pendapatan yang diperoleh dari penanaman dana bank pada aktiva produktif.
Sedangkan yang menjadi biaya bank adalah bunga Simpanan, yaitu beban yang dibayarkan kepada nasabah atau pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan penghimpunan dana.

Adapun kegiatan bank dalam menjalankan funsinnya:
1.      Penghimpunan dana
2.      Penyaluran dana, dan
3.      Memberikan jasa

Dalam penghimpinan dana secara garis besar sumber dana Bank dapat diperoleh dari:
1.       Bank itu sendiri
2.       Masyarakat luas
3.       Lembaga lainnya

Dana yang bersumber dari Bank itu sendiri dapat berupa :
1.       Setoran modal dari pemegang saham yaitu, merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemegang saham baru,
2.       Cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun dicadangkan oleh Bank dan sementara waktu belum digunakan, dan
3.       Laba Bank yang belum dibagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.

Dana yang Bersumber Dari Masyarakat Luas biasanya dalam bentuk:
1.         Simpanan Giro
2.         Simpanan Tabungan
3.         Simpanan Deposito
4.         Dana yang bersumber dari Lembaga lain, seperti :
                  -  Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
                  -  Pinjaman Antar Bank (Call Money)
                  -  Pinjaman dari Bank-bank Luar Neger

Yang dimaksud dengan simpanan adalah : dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada Bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana (PAPI IV.2.1.A)

Penyaluran dana berupa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam (debitur) untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan. (UU No. 10 Tahun 1998 – PAPI III.8A.1.A)

Jenis-jenis jasa bank:
a.       Pengiriman Uang (Transfer) adalah pengiriman uang dari nasabah melalui Bank kepada penerima dana di lembaga yang di tunjuk. Keuntungan bagi nasabah jika melakukan pengiriman uang melalui Bank adalah  :
      Pengiriman uang lebih cepat
      Aman sampai tujuan, dan
      Prosedur murah dan cepat
b.      Kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta kliring atas nama peserta maupun atas nama nasabah yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
c.       Inkaso (Collection) adalah sebuah layanan bank untuk penagihan pembayaran atas surat/document berharga kepada pihak ketiga di tempat atau kota lain di dalam negeri.
Warkat-warkat yang dapat diinkasokan atau ditagihkan adalah warkat berasal dari luar kota atau luar negeri seperti:
-        Cek
-        Bilyet Giro
-        Wesel
-        Deviden
-        Kupon
-        Surat berharga lainnya
d.      Penyewaaan Safe Deposit Box (SDB) iyalah layanan bank berupa jasa persewaan kotak penyimpan dokumen atau barang/surat berharga yang aman.
e.       Jual Beli Uang Asing (Bank Notes) iyalah suatu kegiatan Bank membeli dan menjual uang kartal asing (Bank Notes) yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh negara asing.
f.       Letter of Credit (L/C) adalah suatu dokumen eksport import yang diterbitkan oleh suatu bank atas permintaan importir sebagai jaminan pembayaran kepada eksportir dengan syarat – syarat tertentu.
g.       Traveller’s Cheque  adalah suatu surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga keuangan yang dapat diperjualbelikan dan dipergunakan sebagai alat  pembayaran.
Pada umumnya Traveller’s Cheque ini digunakan sebagai alat pembayaran pada saat nasabah melakukan perjalanan.
h.      Bank Garansi iyalah suatu dokumen jaminan pembayaran yang diterbitkan oleh suatu bank atas permintaan nasabah dalam rangka melaksanakan perjanjian tertentu dengan pihak pemberi pekerjaan (Bouheer).
i.        Terkait dengan Pasar Modal
j.        Bills Payment iyalah Bills Payment adalah jasa yang diberikan oleh Bank sebagai mediator untuk membayarkan tagihan nasabah kepada pihak tertentu, antara lain :
·         Pembayaran listrik
·         Pembayaran telepon
·         Pembayaran pajak
·         Dan setoran lainnya
k.      E – Banking iyalah Jasa yang diberikan oleh Bank dengan menggunakan saluran distribusi Elektronik (Electronic Delivery Channel), antara lain :
·         ATM
·         Phone Banking
·         Self Service Terminal (SST)
·         Internet Banking
·         Mobile Banking

No comments: