Wednesday, November 21, 2012

Analisa Pemberian Kredit



Kredit atau pinjaman merupakan salah satu bentuk penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan dan kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi hutangnya dalam jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. 

I.     Source yang digunakan untuk mendapatkan nasabah yang akan ditawarkan kredit dapat melalui :
1.      Cross Selling / Existing Customer
2.      Referensi
3.      Yellow page , B2B, Internet
4.      Relationship / Database
5.      Koran
6.      Kanvasing, atau juga
7.      Data list supplier

II.  Lending Product & Documents
Klasifikasi fasilitas kredit :

1.        Berdasarkan tujuan penggunaan :

a.    Direct Facility / Direct Loan;
Pinjaman yang diberikan bank kepada debitur langsung dalam pencairan uang (cash), dapat berupa:

1.      Kredit modal kerja :
·         Pinjaman Rekening Koran (PRK) adalah kredit modal kerja yang bersifat revolving jangka pendek dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak bank, mempergunakan Cek/Bilyet Giro.
Spesifikasi:
-         Bersifat revolving
-         Penarikan dan penyetoran dapat dilakukan setiap saat.
-         Penarikan kredit dilakukan dengan warkat (Cek/BG, warkat pemindahbukuan lainnya).
-         Perhitungan bunga secara efektif yang dihitung dari saldo debet harian.
-         Bunga kredit dapat berubah setiap saat (floating).
-         Dapat diberikan dalam mata uang Rupiah dan Valuta Asing.
-         Berjangka waktu pendek (maksimum 1 tahun), namun dapat diperpanjang setelah jatuh temp

·         Demand loan adalah kredit modal kerja yang bersifat revolving jangka pendek dimana penarikannya dapat dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak bank dengan memakai Surat Aksep.
Spesikasi
-         Bersifat revolving
-         Penarikannya melalui konfirmasi terlebih dahulu.
-         Setiap penarikan menggunakan Surat Aksep.
-         Debitur harus memiliki rekening relasi (Giro atau Tabungan).
-         Perhitungan bunga secara efektif yang dihitung dari saldo debet harian.
-         Bunga kredit dapat berubah setiap saat (floating).
-         Dapat diberikan dalam mata uang Rupiah dan Valuta Asing.  
-         Berjangka waktu pendek (maksimum 1 tahun), namun dapat diperpanjang setelah jatuh tempo.

Tujuan
o    Untuk pembiayaan modal kerja yang sifatnya rutin bulanan atau hanya beberapa kali sebulan, misalnya untuk pembelian bahan baku, barang dagangan yang sudah tetap per bulannya (dapat diprediksi baik minimal kuantitas maupun waktunya).
o    Untuk pembiayaaan modal kerja yang sifatnya usaha musiman.
o    Untuk pembiayaan proyek tertentu, yang mana biasanya ditambahkan syarat tertentu sebagai alat penarikan dan kontrol pelunasannya, misalnya SPK, DO, dll.

2.      Kredit Investasi adalah pinjaman non revolving yang digunakan untuk membiayai investasi aktiva tetap. Pengembaliannya dilakukan secara bertahap dengan jumlah cicilan yang tetap per bulan.

Spesifikasi
·         Bersifat non revolving.
·         Penarikan dapat dilakukan sekaligus maupun bertahap.
·         Jangka waktu penarikan maksimal 12 bulan untuk penarikan bertahap.
·         Setelah penarikan mencapai 100% dari total fasilitas, pinjaman harus langsung dicicil pada bulan berikutnya, kecuali jika diberikan Grace Period.
·         Setiap penarikan harus menggunakan Surat Aksep.
·         Besarnya cicilan perbulannya tetap, ternasuk bunga (pokok + bunga).
·         Nasabah harus memiliki rekening relasi (Giro atau Tabungan).
·         Perhitungan bunga secara Flat / anuitas in Arrear.
·         Bunga kredit dapat berubah setiap saat (floating).
·         Dapat diberikan dalam mata uang Rupiah dan Valuta Asing..
·         Berjangka waktu pendek, menengah dan panjang.

Tujuan Penggunaan, untuk pembiayaan Aktiva Tetap (investasi), seperti pembelian alat – alat / mesin produksi, pembangunan pabrik, dll.

b.        Indirect Facility / Indirect Loan : Fasilitas yang mengandung suatu komitmen / kesanggupan dari bank untuk melakukan suatu pembayaran di kemudian hari. Fasilitas yang bersifat kontinjen / komitmen disebut juga ‘Off Balance Sheet Items’ yang dibukukan di rekening administrative.

Macam-macam Indirect Loan :

    1. Letter of Credit (L/C) adalah suatu surat pernyataan yang dikeluarkan oleh issuing bank atas permintaan pembeli/importir yang ditujukan kepada penjual/eksportir/beneficiary melalui advising/confirming bank dengan menyatakan bahwa issuing bank akan membayar sejumlah uang tertentu apabila syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C tersebut dipenuhi.

Beberapa bentuk atau jenis dari Letter Of Credit, yaitu : 

-        Revocable Letter Of Credit adalah L/C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut menunjukan bahwa suatu L/C yang dapat ditarik kembali atau dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan beneficiary.
Sebenarnya bentuk revocable ini kurang tepat apabila disebut L/C karena tidak mengandung jaminan bahwa wesel-weselnya akan dibayar ketika diajukan, mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan kepada beneficiary. Oleh karena itu bentuk L/C yang demikian kurang disukai oleh penjual dan jarang dipergunakan.

-        Irevocable Letter Of Credit adalah suatu L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak baik pembeli, penjual, maupun pihak bank yang bersangkutan. Selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam L/C, issuing bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan didalamnya terpenuhi.

-        Confirmed Irrevocable Letter Of Credit; Sebagaimana diketahui sifat khusus suatu L/C adalah credit standing bank itu ditambahkan pada kredit standing pembeli dalam L/C yang bersangkutan. Namun demikian dapat terjadi kredit standing daripada issuing bank tidak memuaskan bagi pihak penjual, hal ini timbul apabila misalnya issuing bank hanya suatu bank lokal tanpa mempunyai reputasi internasional sehingga pihak penjual memandang perlu untuk meminta jaminan kepada advising bank. Dalam hal ini penjual akan mengajukan permohonan agar dibuka suatu confirmed L/C.

-        Transferable Letter Of Credit adalah suatu kredit yang memberikan hak kepada beneficiary untuk meminta kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran atau akseptasi atau kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit itu seluruhnya atau sebagian kepada satu pihak ketiga atau lebih.

-        Back To Back Letter Of Credit;  ini dipakai dalam keadaan seperti halnya pada transferable L/C yakni, suatu transaksi dagang yang dilakukan dengan melalui pedagang perantara atau dalam keadaan dimana hubungan langsung antara pembeli dan supplier tidak dimungkinkan oleh peraturan-peraturan negara yang bersangkutan. Walaupun ada persamaan demikian tetapi tidak berarti bahwa ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap transferable L/C seluruhnya berlaku juga bagi back to back L/C.

-        Red Clause Letter Of Credit adalah suatu klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut sesuatu hal yang sifatnya didahulukan. Adapun yang didahulukan disini adalah pembayaran atas L/C oleh bank yang dilakukan sebelum dokumen-dokumen yang disyaratkan diserahkan. Atas dasar inilah maka red clause L/C termasuk dalam golongan yang disebut anti cipatory credit.

-        Green Ink Clause Letter Of Credit hampir serupa dengan red clause L/C, yakni juga memberikan uang muka kepada beneficiary sebelum pengapalan barang-barang dilakukan.

-        Revolving Letter Of Credit; dalam suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli sering terjadi serentetan transaksi secara kontinyu dan teratur baik waktu maupun jumlah. Adapun cara pembayarannya dapat dilakukan dengan pembukaan L/C seperti yang telah diutarakan di atas untuk masing-masing transaksi.

-        Stand By Letter Of Credit; suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai “stand by” oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk membayar pinjaman atau memenuhi pinjaman lain bank yang bersangkutan akan membayar kepada beneficary atas penyerahan selembar sight draft dan surat pernyataan dari beneficiary, yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui, membayar pinjaman atau memenuhi kewajiban lain itu.

Letter of Credit (L/C) dibagi menjadi beberapa jenis menurut jangka waktu pembayaran, yaitu:
      • Sight L/C
Sight Letter of Credit adalah jenis L/C yang pembayarannya dapat langsung ditagihkan ke bank pembayar (negotiating bank) begitu setelah barang dikirim.
Pembayaran akan dilakukan oleh negotiating bank bila seluruh dokumen “complied with”, seluruhnya sesuai dengan syarat dan kondisi yang tertulis pada L/C, tidak ada dekrepensi (tidak ada penyimpangan).
Contoh penyimpangan yang umum terjadi:
·         Late shipment
·         Dokumen tidak lengkap
·         Jumlah barang tidak sesuai, dan lain-lain 
      •  Usance L/C
Usance Letter of Credit adalah jenis L/C yang pembayarannya sesuai jatuh temponya,maksimal 180 hari. Jadi Usance L/C tidak dapat langsung ditagihkan ke negotiating bank tetapi harus menunggu jatuh temponya.
      • Usance L/C sebenarnya merupakan jangka waktu kredit yang diberikan penjual kepada pembeli,sehingga pembeli tidak perlu membayar tunai langsung (via bank).  
      •  
        • Upas (Usance Payable At Sight); Upas L/C Adalah Letter of Credit yang membayarannya kepada supplier secara tunai (at sight) tetapi pembeli membayar kepada bank secara kredit/berjangka.
      • Trust Receipt (TR)
Trust Receipt adalah Fasilitas kredit modal kerja yang diberikan kepada debitur importir untuk pembayaran atau pelunasan L/C Sight

    1. Bank Garansi adalah jaminan pembayaran dari Bank yang diberikan kepada pihak penerima jaminan (bisa perorangan maupun perusahaan dan biasa disebut Beneficiary) apabila pihak yang dijamin (biasanya nasabah bank penerbit dan disebut Applicant) tidak dapat memenuhi kewajiban atau cidera janji (Wanbetaling). Jadi artinya bank menjamin nasabahnya (si terjamin/Applicant) memenuhi suatu kewajiban kepada pihak lain sesuai. dengan persetujuan atau berdasarkan suatu kontrak perjanjian yang disepaka
Dasar hukum Bank Garansi, adalah perjanjian penanggungan (borgtocht) yang diatur dalam KUH Perdata pasal 1820 s/d 1850.Untuk menjamin kelangsungan Bank Garansi, maka penanggung mempunyai “Hak istimewa “ yang diberikan undang-undang, yaitu untuk memilih salah satu pasal ; menggunakan pasal 1831 KUH Perdata atau pasal 1832 KUH Perdata.

-          Pasal 1831 KUH Perdata: Si penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain jika si berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.

-        Sedangkan pasal 1832 KUH Perdata berbunyi: Si penanggung tidak dapat menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.
Perbedaan dari kedua pasal tersebut adalah bahwa jika Bank menggunakan pasal 1831 KUH Perdata, apabila timbul cidera janji, si penjamin dapat meminta benda-benda si berhutang disita dan dijual terlebih dahulu. Sedangkan jika menggunakan pasal 1832 KUH Perdata, Bank wajib membayar Garansi Bank yang bersangkutan segera setelah timbul cidera janji dan menerima tuntutan pemenuhan kewajiban (klaim).


Jenis-jenis Bank Garansi
· Bank Garansi untuk Tender (Bid Bond/Tender Bond)
· Bank Garansi untuk Penerimaan Uang Muka Kerja (Advance Payment Bond)
· Bank Garansi untuk Pelaksanaan Pekerjaan (Performance Bond)
· Bank Garansi untuk Pemeliharaan (Retention Bond)
· Bank Garansi kepada Maskapai Pelayaran (Shipping Guarantee)
· Bank Garansi untuk Pita Cukai Tembakau
· Bank Garansi untuk Perdagangan (Agen, Dealer)
· Bank Garansi untuk Penangguhan Bea Masuk
· Bank Garansi untuk Pembelian Aktiva Tetap
· Bank Garansi kepada Departemen Pertambangan dan Energi
· Bank Garansi untuk menjamin Pemberi Kredit
· Bank Garansi untuk Pembelian/Pengadaan Bahan Baku  




2.   Berdasarkan jenis segmentasi (Usaha Mikro / Usaha Kecil / Usaha Menengah / Komersial / Korporasi)
3.        Berdasarkan jenis jaminan (Secured loans / Unsecured loans), dan
4.        Berdasarkan jangka waktunya (Kredit jangka pendek / Kredit jangka panjang)

Klasifikasi fasilitas kredit lainnya :
a.       Cerukan (Overdraft) yaitu saldo negatif pada rekeing giro nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari
b.      Pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang
c.       Pengambilalihan atau pembelian kredit dari pihak lain


Dokumen jaminan dan pengikatan kredit dan jaminan

Jenis Jaminan
Dokumen Jaminan
Dokumen Pengikatan Kredit dan Jaminan
General
Asli polis asuransi kerugian / kebakaran (boleh copy untuk apartemen / kios yang dilegalisir dan ditandatangani oleh perhimpuan penghuni / developer
1.    Perjanjian kredit (PK) atau perjanian perpanjangan kredit (PPK) atau perjanjian perubahan Kredit
2.    Personal Guarantee
3.    Corporate Guarantee
4.    Fidusia klaim asuransi
5.    Covernote notaries atas pengikatan kredit dan pengikatan agunan
Tanah dan atau bangunan
1.  Asli SHM / SHGB / SHMASRS (Surat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun)
2.    Asli AJB terakhir atau akte pengalihan hak lainnya misalnya akte hibah
3.    Asli / Copy Advis Planning (jika disarankan petugas taksasi atau disyaratkan oleh komite kredit)
4.    Asli / Copy PBB tahun terakhir
5.    Asli / Copy IMB yang dilegalisir oleh dinas tata kota atau developer / notaries yang ditunjuk oleh developer.
1.    APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan)
2.    Sertifikat Hak Tanggungan
Kendaraan Bermotor
1.    Asli BPKB atau covernote dari Authorized Dealer
2.    Asli Faktur
3.    Copy KTP pemilik terakhir BPKP dan STNK (untuk mobil bekas)
4.   Gesekan nomor mesin dan rangka (untuk mobil bekas)
5.    Berita acara serah terima kendaraan
6.    Bukti cek keaslian BPKB
7.    Surat pemblokiran BPKB
1.    Akta fidusia kendaraan bermotor
2.    Sertifikat Fidusia
Kapal Laut
a.    Dokumen untuk proses balik nama kapal
1.    Asli bukti kepemilikan
2.    Copy surat ukur yang dilegalisir oleh syahbandar atau notaries
3.    Surat keterangan penghapusan dari daftar kapal yang diterbitkan oleh pemerintah negara yang bersangkutan (Kapal impor)
4.    Asli Grosse akta pendaftaran atau asli grosse akta balik nama
b.    Dokumen untuk proses pendaftaran hipotek  (salah satu hak kebendaan sebagai jaminan pelunasan hutang)
1.    Asli grosse akta pendaftaran atau asli grosse akta balik nama
2.    Copy surat ukur yang dilegalisir oleh syahbandar atau notaries
3.    Copy surat tanda kebangsaan kapal yang dilegalisir oleh syahbandar atau notaris
1.    Surat kuasa penghadap yang mewakili bank selaku penerima hipotek kapal
2.    Surat kuasa memasang hipotek
3.    Akta hipotek kapal laut
Mesin / Peralatan
1.    Asli faktur dan kwitansi pembelian (untuk mesin yang menjadi jaminan utama)
2.    Daftar mesin
3.    Berita acara serah terima mesin
1.    Fidusia mesin dan atau peralatan
2.    Sertifikat fidusia

Persediaan barang
Daftar stok barang
1.    Fidusia persediaan / stok barang
2.    Sertifikat fidusia
Piutang dagang
Daftar piutang dagang
1.    Fidusia piutang
2.    Sertifikat fidusia
 Deposito
Asli bilyet deposito
Gadai deposito dan surat kuasa cair deposito
SBLC
1.    Asli SBLC
2.    Surat konfirmasi dari divisi internasional

Saham
1.    Asli warkat saham
2.    Surat dari badan administrasi Efek atau KSEI yang menyatakan bahwa saham yang diagunkan telah dicatat / diblokir sebagai saham dalam gadai
Gadai  / Fidusia saham dan surat kuasa jual saham
Resi gudang
Asli resi gudang
Hak jaminan atas resi gudang
  

Dalam memberikan kredit kepada calon debitur dilakukan berdasarkan analisa kelayakan pemberian kredit, yaitu dengan memperkirakan kemampuan calon debitur dalam mengelola usahanya, apakah debitur mampu membayar kewajibannya setelah kredit itu diberikan, yaitu bunga atau pun dan pokok pinjaman.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menganalisa struktur dan kebutuhan kredit bagi calon debitur, yaitu:
  1. Jenis kredit yang dibutuhkan
  2. Jumlah yang diinginkan dan yang dapat diberikan
  3. Jangka waktu pinjaman (tenor) dan jadwal pembayaran
  4. Cara pengembalian pinjaman
  5. Jaminan (agunan)
  6. Kelayakan usaha dan persyaratan lainnya (profil resiko debitur).
  7. Tujuan kredit

Hasil analisa diatas dapat diberikan rekomendasi struktur dan kebutuhan kredit yang sesuai bagi calon debitur.
Setelah menentukan struktur dan fasilitas kredit yang akan diberikan kepada calon debitur, AO dapat melakukan analisa Pemberian Kredit.
Analisa pemberian kredit mencakup analisa resiko-resiko yang mungkin timbul dari setiap pemberian kredit yang berkaitan dengan kemampuan (ability) dan kemauan (willingness) debitur untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan yang telah disepakati, sehingga perlu dibuat mitigasi yang tepat untuk meminimalkan resiko-resiko tersebut.

Analisa Perusahaan
Dalam melakukan analisis kredit ada dua tahap yang akan dilakukan yaitu analisis kualitatif dan analisis kuantitatif.

Dalam melakukan analisis kualitatif ada beberapa metode yang dapat digunakan anatara lain:
a.    Analisis kredit berdasarkan prinsip 5 C
b.    Analisis kredit berdasarkan prinsip 7P
c.    Analisis aspek yuridis (hukum).
d.   Analisis aspek pasar dan pemasaran
e.    Analisis aspek manajemen
f.     Analisis Aspek Teknis/ Operasi
g.    Analisis Aspek Sosial Ekonomi
h.    Analisis Aspek Amdal



Penilaian dengan analisis 5C :
1.    Character : Sifat  atau watak calon debitur dapat dilihat dari latar belakang si nasabah. Dari sifat dan watak dapat dijadikan suatu ukuran tentang kemauan nasabah untuk membayar.
2.    Capacity : Adalah analisis untuk mengetahui kemampuan nasabah dalam membayar kredit. Dari penilaian ini terlihat kemampuan nasabah dalam mengelola bisnis.
3.    Capital : Untuk melihat penggunaan modal efektif ataukah tidak dapat dilihat dari laporan keuangan yang disajikan dengan melakukan pengukuran seperti dari segi likuiditas.
4.    Condition : Hendaknya juga dinilai kondisi ekonomi, sosial dan politik yang ada sekarang dan prediksi yang akan datang sehingga kemungkinan kredit tersebut bemasalah relatif kecil.
5.    Collateral : Merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik bersifat fisik maupun non fisik. Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan.

Penilaian dengan analisis 7P :
1.    Personality :
Menilai nasabah dari segi kepribadiannya juga tindakan dalam menghadapi masalah dan menyelesaikannya.
2.    Party :
Mengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifikasi tertentu .
3.    Purpose :
Untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah.
4.    Prospect :
Menilai usaha nasabah di masa akan datang menguntungkan atau tidak.
5.    Payment :
Ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit.
6.    Profitability :
Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba.
7.    Protection :
Bagaimana menjaga agar kredit yang diberikan mendapatkan jaminan perlindungan sehingga kredit yang diberikan benar-benar aman.

Aspek Yuridis/Hukum; yang dinilai adalah masalah legalitas badan usaha serta izin-izin yang dimiliki perusahaan yang mengajukan kredit.

Aspek Pasar dan Pemasaran; dalam aspek ini beberapa hal yang diperhatikan adalah:
 - Pasar dan jenis (pasar konsumen, industri, reseller)
 - Analisis penawaran dan permintaan produk
 - Tren perkembangan permintaan produk

Aspek Teknis/ Operasi : aspek yang membahas masalah berkaitan dengan produksi, lokasi dan layout.

Aspek Manajemen; untuk menilai struktur organisasi perusahaan, SDM yang dimiliki serta latar belakang pendidikan dan pengalaman SDMnya. Serta pengalaman perusahaan mengelola proyek yang ada.
Aspek Sosial Ekonomi; Menganalisis dampaknya yang timbul akibat adanya proyek terhadap perekonomian masyarakat dan sosial masyarakat seperti mengurangi pengangguran.

Aspek Amdal; analisis ini dilakukan secara mendalam sebelum kredit disalurkan sehingga proyek yang dibiayai tidak akan mengalami pencemaran lingkungan sekitarnya

Analisis rasio keuangan bertujuan untuk :
1.        Untuk mengetahui lebih dalam perkembangan dan kondisi keuangan perusahaan.
2.        Untuk mengetahui cara pengelolaan dana perusahaan.
3.        Untuk mengetahui perubahan dan perkembangan masing-masing pos dalam Neraca dan Laporan laba rugi.

Adapun rasio-rasio keuangan tersebut adalah sebagai berikut (Dendawijaya, 2005 : 127-256):

1.    Rasio Likuiditas : Merupakan rasio yang menggambarkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek.
Rasio likuditas dalam analisis kredit terdiri atas :
         a.     Rasio lancar (current ratio)
   Current ratio = Akitva lancar (current assets) / Utang lancar (current liabilities)
        b.     Rasio cepat (quick ratio)
   Quick ratio = (current assets – inventory) / current liabilities
         c.     Rasio NWC (net working capital)
   Net working capital = inventory / (current asset – current liabilities)

2.    Rasio Solvabilitas (Leverage Ratio) : Merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur sejauh mana aktivitas perusahaan dibiayai dengan utang.
Rasio solvabilitas dalam analisis kredit terdiri atas :
a.    Debt to assets ratio = total debt / total assets
b.    Debt to equity ratio = total utang (debt) / ekuitas (equity)

3.    Rasio Profitabilitas : Merupakan rasio untuk menilai kemampuan perusahaan dalam mencari keuntungan.
a.       Net Profit margin (NPM) = (penjualan bersih – harga pokok penjualan ) / Sales
b.      Return on investment (ROA) = (earning after interest and tax ) / total assets
c.       Return on equity (ROE) = (earning after interest and tax) / Equity
           
4.    Rasio Activity : Merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur efektivitas perusahaan dalam menggunakan aktiva yang dimilikinya.
Rasio activity dalam analisis kredit yaitu :
a.    Days of receivable (DOR) = piutang dagang / (penjulan x periode)
b.    Days of inventory (DOI) = persediaan / (HPP x periode)
c.    Days of Payable (DOP) = Hutang dagang / (HPP x Periode)

How to Sell
Penjual (Seller) merupakan orang yang harus dapat memahami dirinya dengan memperhatikan unsur keadaan fisik, pendengaran, penglihatan, dan juga cara berbicara  didukung sifat kepribadian yang penuh inisiatif, perhatian, tidak mudah putus asa, memiliki daya ingat yang tajam, mudah bergaul, selalu gembira, lurus hati, disiplin, sopan santun dan bijaksana, merupakan faktor tercapainya kepuasan pembeli. Selain itu penjual juga harus mengetahui detail tetang produk yang ditawarkan / dijualnya (Jenis, merk, spesifikasi, kegunaan serta keuntungan, dll).
Dengan pemahaman diri dan sifat kepribadian tersebut, penjual dapat megembangkan kemampuan dan kecakapan untuk mempengaruhi orang untuk dapat membeli apa yang ditawarkan dengan cara saling menguntungkan, meskipun sebelumnya tidak terpikirkan oleh calon pembeli untuk membeli barang bersangkutan.