Kredit atau
pinjaman
merupakan salah satu bentuk penyediaan dana atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan dan kesepakatan pinjam
meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi
hutangnya dalam jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
I.
Source yang digunakan untuk
mendapatkan nasabah yang akan ditawarkan kredit dapat melalui :
1.
Cross Selling / Existing Customer
2.
Referensi
3.
Yellow page , B2B, Internet
4.
Relationship / Database
5.
Koran
6.
Kanvasing, atau juga
7.
Data list supplier
II. Lending
Product & Documents
Klasifikasi
fasilitas kredit :
1.
Berdasarkan tujuan penggunaan :
a.
Direct Facility / Direct Loan;
Pinjaman yang
diberikan bank kepada debitur langsung dalam pencairan uang (cash), dapat
berupa:
1.
Kredit modal kerja :
·
Pinjaman Rekening Koran
(PRK) adalah kredit modal kerja yang bersifat revolving jangka pendek
dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih
dahulu kepada pihak bank, mempergunakan Cek/Bilyet Giro.
Spesifikasi:
-
Bersifat
revolving
-
Penarikan
dan penyetoran dapat dilakukan setiap saat.
-
Penarikan
kredit dilakukan dengan warkat (Cek/BG, warkat pemindahbukuan lainnya).
-
Perhitungan
bunga secara efektif yang dihitung dari saldo debet harian.
-
Bunga
kredit dapat berubah setiap saat (floating).
-
Dapat
diberikan dalam mata uang Rupiah dan Valuta Asing.
-
Berjangka
waktu pendek (maksimum 1 tahun), namun dapat diperpanjang setelah jatuh temp
·
Demand loan adalah kredit
modal kerja yang bersifat revolving jangka pendek dimana penarikannya dapat
dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak bank dengan memakai
Surat Aksep.
Spesikasi
-
Bersifat
revolving
-
Penarikannya
melalui konfirmasi terlebih dahulu.
-
Setiap
penarikan menggunakan Surat Aksep.
-
Debitur
harus memiliki rekening relasi (Giro atau Tabungan).
-
Perhitungan
bunga secara efektif yang dihitung dari saldo debet harian.
-
Bunga
kredit dapat berubah setiap saat (floating).
-
Dapat
diberikan dalam mata uang Rupiah dan Valuta Asing.
-
Berjangka
waktu pendek (maksimum 1 tahun), namun dapat diperpanjang setelah jatuh tempo.
Tujuan
o Untuk pembiayaan modal kerja yang
sifatnya rutin bulanan atau hanya beberapa kali sebulan, misalnya untuk
pembelian bahan baku, barang dagangan yang sudah tetap per bulannya (dapat
diprediksi baik minimal kuantitas maupun waktunya).
o Untuk pembiayaaan modal kerja yang
sifatnya usaha musiman.
o Untuk pembiayaan proyek tertentu,
yang mana biasanya ditambahkan syarat tertentu sebagai alat penarikan dan
kontrol pelunasannya, misalnya SPK, DO, dll.
2.
Kredit
Investasi adalah pinjaman non revolving yang
digunakan untuk membiayai investasi aktiva tetap. Pengembaliannya dilakukan
secara bertahap dengan jumlah cicilan yang tetap per bulan.
Spesifikasi
·
Bersifat
non revolving.
·
Penarikan
dapat dilakukan sekaligus maupun bertahap.
·
Jangka
waktu penarikan maksimal 12 bulan untuk penarikan bertahap.
·
Setelah
penarikan mencapai 100% dari total fasilitas, pinjaman harus langsung dicicil
pada bulan berikutnya, kecuali jika diberikan Grace Period.
·
Setiap
penarikan harus menggunakan Surat Aksep.
·
Besarnya
cicilan perbulannya tetap, ternasuk bunga (pokok + bunga).
·
Nasabah
harus memiliki rekening relasi (Giro atau Tabungan).
·
Perhitungan
bunga secara Flat / anuitas in Arrear.
·
Bunga
kredit dapat berubah setiap saat (floating).
·
Dapat
diberikan dalam mata uang Rupiah dan Valuta Asing..
·
Berjangka
waktu pendek, menengah dan panjang.
Tujuan Penggunaan, untuk pembiayaan Aktiva Tetap
(investasi), seperti pembelian alat – alat / mesin produksi, pembangunan
pabrik, dll.
b.
Indirect Facility / Indirect Loan
: Fasilitas yang mengandung suatu komitmen / kesanggupan dari bank untuk
melakukan suatu pembayaran di kemudian hari. Fasilitas yang bersifat kontinjen
/ komitmen disebut juga ‘Off Balance Sheet Items’ yang dibukukan di rekening
administrative.
Macam-macam
Indirect Loan :
- Letter of Credit (L/C) adalah suatu surat pernyataan yang dikeluarkan oleh issuing bank atas permintaan pembeli/importir yang ditujukan kepada penjual/eksportir/beneficiary melalui advising/confirming bank dengan menyatakan bahwa issuing bank akan membayar sejumlah uang tertentu apabila syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C tersebut dipenuhi.
Beberapa bentuk atau jenis dari Letter Of Credit, yaitu
:
-
Revocable
Letter Of Credit adalah L/C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu
tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut
menunjukan bahwa suatu L/C yang dapat ditarik kembali atau dibatalkan tidak
menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan beneficiary.
Sebenarnya bentuk revocable ini kurang tepat apabila disebut
L/C karena tidak mengandung jaminan bahwa wesel-weselnya akan dibayar ketika
diajukan, mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan kepada
beneficiary. Oleh karena itu bentuk L/C yang demikian kurang disukai oleh
penjual dan jarang dipergunakan.
-
Irevocable
Letter Of Credit adalah suatu L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa
persetujuan semua pihak baik pembeli, penjual, maupun pihak bank yang bersangkutan.
Selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam L/C, issuing bank tetap
menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik
atas L/C tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan didalamnya
terpenuhi.
-
Confirmed
Irrevocable Letter Of Credit; Sebagaimana diketahui sifat khusus suatu L/C
adalah credit standing bank itu ditambahkan pada kredit standing pembeli dalam
L/C yang bersangkutan. Namun demikian dapat terjadi kredit standing daripada
issuing bank tidak memuaskan bagi pihak penjual, hal ini timbul apabila
misalnya issuing bank hanya suatu bank lokal tanpa mempunyai reputasi
internasional sehingga pihak penjual memandang perlu untuk meminta jaminan
kepada advising bank. Dalam hal ini penjual akan mengajukan permohonan agar
dibuka suatu confirmed L/C.
-
Transferable
Letter Of Credit adalah suatu kredit yang memberikan hak kepada beneficiary
untuk meminta kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran atau
akseptasi atau kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk
menyerahkan hak atas kredit itu seluruhnya atau sebagian kepada satu pihak
ketiga atau lebih.
-
Back
To Back Letter Of Credit; ini dipakai
dalam keadaan seperti halnya pada transferable L/C yakni, suatu transaksi
dagang yang dilakukan dengan melalui pedagang perantara atau dalam keadaan
dimana hubungan langsung antara pembeli dan supplier tidak dimungkinkan oleh
peraturan-peraturan negara yang bersangkutan. Walaupun ada persamaan demikian
tetapi tidak berarti bahwa ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap
transferable L/C seluruhnya berlaku juga bagi back to back L/C.
-
Red
Clause Letter Of Credit adalah suatu klausula yang memuat makna anti cipatory
yaitu menyangkut sesuatu hal yang sifatnya didahulukan. Adapun yang didahulukan
disini adalah pembayaran atas L/C oleh bank yang dilakukan sebelum
dokumen-dokumen yang disyaratkan diserahkan. Atas dasar inilah maka red clause
L/C termasuk dalam golongan yang disebut anti cipatory credit.
-
Green
Ink Clause Letter Of Credit hampir serupa dengan red clause L/C, yakni juga
memberikan uang muka kepada beneficiary sebelum pengapalan barang-barang
dilakukan.
-
Revolving
Letter Of Credit; dalam suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual
dan pembeli sering terjadi serentetan transaksi secara kontinyu dan teratur
baik waktu maupun jumlah. Adapun cara pembayarannya dapat dilakukan dengan
pembukaan L/C seperti yang telah diutarakan di atas untuk masing-masing
transaksi.
-
Stand
By Letter Of Credit; suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai “stand
by” oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Dalam hal ini
apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk
membayar pinjaman atau memenuhi pinjaman lain bank yang bersangkutan akan
membayar kepada beneficary atas penyerahan selembar sight draft dan surat
pernyataan dari beneficiary, yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor
tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui, membayar pinjaman atau
memenuhi kewajiban lain itu.
Letter of Credit (L/C) dibagi menjadi beberapa jenis menurut
jangka waktu pembayaran, yaitu:
- Sight L/C
Sight Letter of Credit adalah jenis L/C yang pembayarannya
dapat langsung ditagihkan ke bank pembayar (negotiating bank) begitu setelah
barang dikirim.
Pembayaran akan dilakukan oleh negotiating bank bila seluruh
dokumen “complied with”, seluruhnya sesuai dengan syarat dan kondisi yang
tertulis pada L/C, tidak ada dekrepensi (tidak ada penyimpangan).
Contoh penyimpangan yang umum terjadi:
·
Late
shipment
·
Dokumen
tidak lengkap
·
Jumlah
barang tidak sesuai, dan lain-lain
- Usance L/C
Usance Letter of Credit adalah jenis L/C yang pembayarannya
sesuai jatuh temponya,maksimal 180 hari. Jadi Usance L/C tidak dapat langsung
ditagihkan ke negotiating bank tetapi harus menunggu jatuh temponya.
- Usance L/C sebenarnya merupakan jangka waktu kredit yang diberikan penjual kepada pembeli,sehingga pembeli tidak perlu membayar tunai langsung (via bank).
- Upas (Usance Payable At Sight); Upas L/C Adalah Letter of Credit yang membayarannya kepada supplier secara tunai (at sight) tetapi pembeli membayar kepada bank secara kredit/berjangka.
- Trust Receipt (TR)
Trust
Receipt adalah Fasilitas kredit modal kerja yang diberikan kepada debitur
importir untuk pembayaran atau pelunasan L/C Sight
- Bank Garansi adalah jaminan pembayaran dari Bank yang diberikan kepada pihak penerima jaminan (bisa perorangan maupun perusahaan dan biasa disebut Beneficiary) apabila pihak yang dijamin (biasanya nasabah bank penerbit dan disebut Applicant) tidak dapat memenuhi kewajiban atau cidera janji (Wanbetaling). Jadi artinya bank menjamin nasabahnya (si terjamin/Applicant) memenuhi suatu kewajiban kepada pihak lain sesuai. dengan persetujuan atau berdasarkan suatu kontrak perjanjian yang disepaka
Dasar hukum Bank Garansi, adalah
perjanjian penanggungan (borgtocht) yang diatur dalam KUH Perdata
pasal 1820 s/d 1850.Untuk menjamin kelangsungan Bank Garansi, maka penanggung
mempunyai “Hak istimewa “ yang diberikan undang-undang, yaitu untuk
memilih salah satu pasal ; menggunakan pasal 1831 KUH Perdata atau pasal
1832 KUH Perdata.
-
Pasal 1831 KUH
Perdata: Si penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang,
selain jika si berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus
lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.
- Sedangkan pasal 1832 KUH Perdata
berbunyi: Si penanggung tidak dapat menuntut supaya benda-benda si berutang
lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.
Perbedaan dari kedua pasal
tersebut adalah bahwa jika Bank menggunakan pasal 1831 KUH Perdata, apabila
timbul cidera janji, si penjamin dapat meminta benda-benda si berhutang disita
dan dijual terlebih dahulu. Sedangkan jika menggunakan pasal 1832 KUH Perdata,
Bank wajib membayar Garansi Bank yang bersangkutan segera setelah timbul cidera
janji dan menerima tuntutan pemenuhan kewajiban (klaim).
Jenis-jenis Bank Garansi
· Bank Garansi untuk Tender (Bid Bond/Tender Bond)
· Bank Garansi untuk Penerimaan Uang Muka Kerja (Advance Payment Bond)
· Bank Garansi untuk Pelaksanaan Pekerjaan (Performance Bond)
· Bank Garansi untuk Pemeliharaan (Retention Bond)
· Bank Garansi kepada Maskapai Pelayaran (Shipping Guarantee)
· Bank Garansi untuk Pita Cukai Tembakau
· Bank Garansi untuk Perdagangan (Agen, Dealer)
· Bank Garansi untuk Penangguhan Bea Masuk
· Bank Garansi untuk Pembelian Aktiva Tetap
· Bank Garansi kepada Departemen Pertambangan dan Energi
· Bank Garansi untuk menjamin Pemberi Kredit
· Bank Garansi untuk Pembelian/Pengadaan Bahan Baku
· Bank Garansi untuk Tender (Bid Bond/Tender Bond)
· Bank Garansi untuk Penerimaan Uang Muka Kerja (Advance Payment Bond)
· Bank Garansi untuk Pelaksanaan Pekerjaan (Performance Bond)
· Bank Garansi untuk Pemeliharaan (Retention Bond)
· Bank Garansi kepada Maskapai Pelayaran (Shipping Guarantee)
· Bank Garansi untuk Pita Cukai Tembakau
· Bank Garansi untuk Perdagangan (Agen, Dealer)
· Bank Garansi untuk Penangguhan Bea Masuk
· Bank Garansi untuk Pembelian Aktiva Tetap
· Bank Garansi kepada Departemen Pertambangan dan Energi
· Bank Garansi untuk menjamin Pemberi Kredit
· Bank Garansi untuk Pembelian/Pengadaan Bahan Baku
2. Berdasarkan jenis segmentasi (Usaha
Mikro / Usaha Kecil / Usaha Menengah / Komersial / Korporasi)
3.
Berdasarkan jenis jaminan (Secured
loans / Unsecured loans), dan
4.
Berdasarkan jangka waktunya (Kredit
jangka pendek / Kredit jangka panjang)
Klasifikasi
fasilitas kredit lainnya :
a.
Cerukan (Overdraft) yaitu saldo
negatif pada rekeing giro nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir
hari
b.
Pengambilalihan tagihan dalam
rangka kegiatan anjak piutang
c.
Pengambilalihan atau pembelian
kredit dari pihak lain
Dokumen
jaminan dan pengikatan kredit dan jaminan
Jenis Jaminan
|
Dokumen Jaminan
|
Dokumen Pengikatan Kredit dan Jaminan
|
General
|
Asli polis asuransi kerugian /
kebakaran (boleh copy untuk apartemen / kios yang dilegalisir dan
ditandatangani oleh perhimpuan penghuni / developer
|
1.
Perjanjian kredit (PK) atau
perjanian perpanjangan kredit (PPK) atau perjanjian perubahan Kredit
2.
Personal Guarantee
3.
Corporate Guarantee
4.
Fidusia klaim asuransi
5.
Covernote notaries atas
pengikatan kredit dan pengikatan agunan
|
Tanah dan atau
bangunan
|
1. Asli SHM / SHGB / SHMASRS (Surat Hak Milik
Atas Satuan Rumah Susun)
2.
Asli AJB terakhir atau akte
pengalihan hak lainnya misalnya akte hibah
3.
Asli / Copy Advis Planning
(jika disarankan petugas taksasi atau disyaratkan oleh komite kredit)
4.
Asli / Copy PBB tahun terakhir
5.
Asli / Copy IMB yang
dilegalisir oleh dinas tata kota atau developer / notaries yang ditunjuk oleh
developer.
|
1.
APHT (Akta Pembebanan Hak
Tanggungan)
2.
Sertifikat Hak Tanggungan
|
Kendaraan
Bermotor
|
1.
Asli BPKB atau covernote dari
Authorized Dealer
2.
Asli Faktur
3.
Copy KTP pemilik terakhir BPKP
dan STNK (untuk mobil bekas)
4.
Gesekan nomor mesin dan rangka
(untuk mobil bekas)
5.
Berita acara serah terima
kendaraan
6.
Bukti cek keaslian BPKB
7.
Surat pemblokiran BPKB
|
1.
Akta fidusia kendaraan bermotor
2.
Sertifikat Fidusia
|
Kapal Laut
|
a.
Dokumen untuk proses balik nama
kapal
1.
Asli bukti kepemilikan
2.
Copy surat ukur yang
dilegalisir oleh syahbandar atau notaries
3.
Surat keterangan penghapusan
dari daftar kapal yang diterbitkan oleh pemerintah negara yang bersangkutan
(Kapal impor)
4.
Asli Grosse akta pendaftaran
atau asli grosse akta balik nama
b.
Dokumen untuk proses
pendaftaran hipotek (salah satu hak
kebendaan sebagai jaminan pelunasan hutang)
1.
Asli grosse akta pendaftaran
atau asli grosse akta balik nama
2.
Copy surat ukur yang
dilegalisir oleh syahbandar atau notaries
3.
Copy surat tanda kebangsaan
kapal yang dilegalisir oleh syahbandar atau notaris
|
1.
Surat kuasa penghadap yang
mewakili bank selaku penerima hipotek kapal
2.
Surat kuasa memasang hipotek
3.
Akta hipotek kapal laut
|
Mesin /
Peralatan
|
1.
Asli faktur dan kwitansi
pembelian (untuk mesin yang menjadi jaminan utama)
2.
Daftar mesin
3.
Berita acara serah terima mesin
|
1.
Fidusia mesin dan atau
peralatan
2.
Sertifikat fidusia
|
Persediaan
barang
|
Daftar stok
barang
|
1.
Fidusia persediaan / stok
barang
2.
Sertifikat fidusia
|
Piutang dagang
|
Daftar piutang
dagang
|
1.
Fidusia piutang
2.
Sertifikat fidusia
|
Deposito
|
Asli bilyet
deposito
|
Gadai deposito
dan surat kuasa cair deposito
|
SBLC
|
1.
Asli SBLC
2.
Surat konfirmasi dari divisi
internasional
|
|
Saham
|
1.
Asli warkat saham
2.
Surat dari badan administrasi
Efek atau KSEI yang menyatakan bahwa saham yang diagunkan telah dicatat /
diblokir sebagai saham dalam gadai
|
Gadai / Fidusia saham dan surat kuasa jual saham
|
Resi gudang
|
Asli resi
gudang
|
Hak jaminan
atas resi gudang
|
Dalam
memberikan kredit kepada calon debitur dilakukan berdasarkan analisa kelayakan
pemberian kredit, yaitu dengan memperkirakan kemampuan calon debitur dalam mengelola
usahanya, apakah debitur mampu membayar kewajibannya setelah kredit itu
diberikan, yaitu bunga atau pun dan pokok pinjaman.
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam menganalisa struktur dan kebutuhan kredit
bagi calon debitur, yaitu:
- Jenis kredit yang dibutuhkan
- Jumlah yang diinginkan dan yang dapat diberikan
- Jangka waktu pinjaman (tenor) dan jadwal pembayaran
- Cara pengembalian pinjaman
- Jaminan (agunan)
- Kelayakan usaha dan persyaratan lainnya (profil resiko debitur).
- Tujuan
kredit
Hasil
analisa diatas dapat diberikan rekomendasi struktur dan kebutuhan kredit yang
sesuai bagi calon debitur.
Setelah menentukan struktur dan fasilitas kredit yang akan
diberikan kepada calon debitur, AO dapat melakukan analisa Pemberian Kredit.
Analisa
pemberian kredit mencakup analisa resiko-resiko yang mungkin timbul dari setiap
pemberian kredit yang berkaitan dengan kemampuan (ability) dan kemauan
(willingness) debitur untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan yang telah disepakati,
sehingga perlu dibuat mitigasi yang tepat untuk meminimalkan resiko-resiko
tersebut.
Analisa Perusahaan
Dalam melakukan analisis kredit ada dua tahap yang
akan dilakukan yaitu analisis kualitatif dan analisis kuantitatif.
Dalam melakukan analisis kualitatif ada beberapa
metode yang dapat digunakan anatara lain:
a. Analisis kredit berdasarkan prinsip 5 C
b. Analisis kredit berdasarkan prinsip 7P
c. Analisis aspek yuridis (hukum).
d. Analisis aspek pasar dan pemasaran
e. Analisis aspek manajemen
f.
Analisis Aspek Teknis/ Operasi
g.
Analisis Aspek Sosial Ekonomi
h.
Analisis Aspek Amdal
Penilaian dengan analisis 5C :
1.
Character : Sifat atau watak calon debitur dapat dilihat dari
latar belakang si nasabah. Dari sifat dan watak dapat dijadikan suatu ukuran
tentang kemauan nasabah untuk membayar.
2.
Capacity : Adalah
analisis untuk mengetahui kemampuan nasabah dalam membayar kredit. Dari
penilaian ini terlihat kemampuan nasabah dalam mengelola bisnis.
3.
Capital : Untuk
melihat penggunaan modal efektif ataukah tidak dapat dilihat dari laporan
keuangan yang disajikan dengan melakukan pengukuran seperti dari segi
likuiditas.
4.
Condition : Hendaknya
juga dinilai kondisi ekonomi, sosial dan politik yang ada sekarang dan prediksi
yang akan datang sehingga kemungkinan kredit tersebut bemasalah relatif kecil.
5.
Collateral : Merupakan
jaminan yang diberikan calon nasabah baik bersifat fisik maupun non fisik.
Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan.
Penilaian dengan analisis 7P :
1.
Personality :
Menilai
nasabah dari segi kepribadiannya juga tindakan dalam menghadapi masalah dan
menyelesaikannya.
2.
Party :
Mengklasifikasikan
nasabah ke dalam klasifikasi tertentu .
3.
Purpose :
Untuk
mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit termasuk jenis kredit yang
diinginkan nasabah.
4.
Prospect :
Menilai
usaha nasabah di masa akan datang menguntungkan atau tidak.
5.
Payment :
Ukuran
bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber
mana saja dana untuk pengembalian kredit.
6.
Profitability :
Untuk
menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba.
7.
Protection :
Bagaimana
menjaga agar kredit yang diberikan mendapatkan jaminan perlindungan sehingga
kredit yang diberikan benar-benar aman.
Aspek Yuridis/Hukum; yang dinilai
adalah masalah legalitas badan usaha serta izin-izin yang dimiliki perusahaan
yang mengajukan kredit.
Aspek Pasar dan Pemasaran; dalam aspek ini beberapa hal yang diperhatikan
adalah:
- Pasar dan jenis (pasar konsumen, industri,
reseller)
- Analisis penawaran dan permintaan produk
- Tren perkembangan permintaan produk
Aspek Teknis/ Operasi : aspek yang
membahas masalah berkaitan dengan produksi, lokasi dan layout.
Aspek Manajemen; untuk menilai
struktur organisasi perusahaan, SDM yang dimiliki serta latar belakang
pendidikan dan pengalaman SDMnya. Serta pengalaman perusahaan mengelola proyek
yang ada.
Aspek Sosial Ekonomi; Menganalisis
dampaknya yang timbul akibat adanya proyek terhadap perekonomian masyarakat dan
sosial masyarakat seperti mengurangi pengangguran.
Aspek Amdal; analisis ini dilakukan secara
mendalam sebelum kredit disalurkan sehingga proyek yang dibiayai tidak akan
mengalami pencemaran lingkungan sekitarnya
Analisis rasio keuangan bertujuan untuk :
1.
Untuk mengetahui lebih dalam perkembangan dan kondisi keuangan perusahaan.
2.
Untuk mengetahui cara pengelolaan dana perusahaan.
3.
Untuk mengetahui perubahan dan perkembangan masing-masing pos dalam Neraca
dan Laporan laba rugi.
Adapun rasio-rasio keuangan tersebut adalah sebagai
berikut (Dendawijaya, 2005 : 127-256):
1.
Rasio Likuiditas : Merupakan rasio yang menggambarkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi
kewajiban jangka pendek.
Rasio likuditas dalam analisis kredit terdiri atas :
a. Rasio lancar (current ratio)
Current ratio =
Akitva lancar (current assets) / Utang lancar (current liabilities)
b. Rasio cepat (quick ratio)
Quick ratio =
(current assets – inventory) / current liabilities
c. Rasio NWC (net working capital)
Net working
capital = inventory / (current asset – current liabilities)
2.
Rasio Solvabilitas (Leverage Ratio) : Merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur
sejauh mana aktivitas perusahaan dibiayai dengan utang.
Rasio solvabilitas dalam analisis kredit terdiri atas
:
a.
Debt to assets ratio = total debt / total assets
b.
Debt to equity ratio = total utang (debt) / ekuitas (equity)
3.
Rasio Profitabilitas : Merupakan rasio untuk menilai kemampuan perusahaan
dalam mencari keuntungan.
a.
Net Profit margin (NPM) = (penjualan bersih – harga pokok penjualan ) /
Sales
b.
Return on investment (ROA) = (earning after interest and tax ) / total
assets
c.
Return on equity (ROE) = (earning after interest and tax) / Equity
4.
Rasio Activity : Merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur efektivitas perusahaan
dalam menggunakan aktiva yang dimilikinya.
Rasio activity dalam analisis kredit yaitu :
a.
Days of receivable (DOR) = piutang dagang / (penjulan x periode)
b.
Days of inventory (DOI) = persediaan / (HPP x periode)
c.
Days of Payable (DOP) = Hutang dagang / (HPP x Periode)
How to Sell
Penjual
(Seller) merupakan orang yang harus dapat memahami dirinya dengan memperhatikan
unsur keadaan fisik, pendengaran, penglihatan, dan juga cara berbicara didukung sifat kepribadian yang penuh
inisiatif, perhatian, tidak mudah putus asa, memiliki daya ingat yang tajam,
mudah bergaul, selalu gembira, lurus hati, disiplin, sopan santun dan
bijaksana, merupakan faktor tercapainya kepuasan pembeli. Selain itu penjual
juga harus mengetahui detail tetang produk yang ditawarkan / dijualnya (Jenis,
merk, spesifikasi, kegunaan serta keuntungan, dll).
Dengan
pemahaman diri dan sifat kepribadian tersebut, penjual dapat megembangkan
kemampuan dan kecakapan untuk mempengaruhi orang untuk dapat membeli apa yang
ditawarkan dengan cara saling menguntungkan, meskipun sebelumnya tidak
terpikirkan oleh calon pembeli untuk membeli barang bersangkutan.