Menurut surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 792
Tahun 1970 Lembaga keuangan diberikan batasan sebagai badan yang
kegiatannya di bidang keuangan, secara langsung atau tidak langsung melakukan
penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai
investasi perusahaan.
Di
Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu:
·
lembaga keuangan bank dan
·
lembaga keuangan bukan bank.
Lembaga keuangan bank terdiri dari:
·
Bank
Umum
·
Bank Perkredotan Rakyat (BPR),
yang
dapat memilih untuk melaksanakan kegiatan usahanya atas dasar prinsip bank konvensional atau prinsip syariah.
Adapun pengertian bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan
atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.
(UU
No. 10 Tahun 1998)
Sedangkan Pengertian lain, bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara
keuangan (financial intermediary) antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan
dana (surplus unit) dengan pihak-pihak yang memerlukan dana (deficit unit),
serta lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran. (PSAK (1999:P.31.1))
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
No. 792 Tahun 1970 :
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah seluruh lembaga Keuangan yang tidak diatur
dalam UU Perbankan.
Lembaga
Keuangan Bukan Bank dapat berupa :
1. Lembaga Pembiayaan
•
Sewa
guna Usaha (leasing)
•
Modal
Ventura (venture capital)
•
Anjak
Piutang (Factoring)
•
Pembiayaan
Konsumen (consumer finance)
•
Kartu
Kredit (credit card)
•
Perdagangan
Surat Berharga (Securitas Company)
2. Usaha Asuransi
3. Dana Pensiun
4. Pegadaian
5.
Perusahaan
Efek
6.
Reksa
Dana
7.
Perusahaan
Penjamin
8.
Perusahaan
Modal Ventura, dll
Pengertian dari bank
Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sedangkan bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
adalah
bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah
yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Adapun usaha Bank Umum menurut Pasal 6 UU No. 7/1992 jo. UU No. 10/1998 meliputi:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
2. Memberikan kredit.
3. Menerbitkan surat pengakuan utang.
4. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri
maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
5. Memindahkan uang.
6. Menempatkan dana pada, meminjamkan dana dari, atau
meminjamkan dana kepada bank lain.
7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga
dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga.
8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat
berharga.
9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak
lain berdasarkan suatu kontrak.
10. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah
lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
11. Membeli melalui pelelangan agunan.
12. Melakukan kegiatan anjak piutang.
13. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan
lain berdasarkan Prinsip Syariah.
14. Melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan
UU.
Berdasarkan izin pelaksanaan transaksi mata uang,
bank dibedakan menjadi dua;
·
Bank Devisa: Bank yang medapatkan izin dari Bank Indonesia
untuk melaksanakan transaksi valuta asing
termasuk Ekspor Impor, dan
·
Bank Non Devisa: Bank yang belum mempunyai izin Bank Indonesia untuk
melaksanakan transaksi sebagai Bank devisa.
Sesuai dengan ketentuan (Undang-undang No. 10 Tahun 1998 dan PBI tentang
BPR) bentuk Badan Hukum Bank baik Bank
Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa :
1.
Perseroan Terbatas
(PT)
2.
Perusahaan Daerah (PD)
3.
Koperasi
Dalam menjalankan fungsinya bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. (UU No. 7
Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun
1998)
Namun, dengan Izin Pimpinan BI, Kerahasiaan Bank tidak berlaku dalam kondisi
sebagai berikut :
1. Untuk kepentingan perpajakan,
2. Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan
kepada Badan Urusan Piutang Negara, atau
3. Untuk kepentingan penyidikan dalam perkara pidana.
Modal suatu Bank
harus cukup untuk menutupi seluruh resiko usaha yang dihadapi Bank. Adapun resiko-resiko utama bank adalah:
•
Resiko
kredit,
•
Resiko
pasar dan
•
Resiko
operasional
Modal
di Bank terdiri dari
dua macam:
1. Modal Inti : Modal sendiri yang tertera dalam posisi ekuitas,
dan
2. Modal Pelengkap : Modal pinjaman dan cadangan revaluasi aktiva serta
cadangan penyisihan aktiva penyisihan penghapusan aktiva produktif.
Modal Inti yang
terdapat dibank dapat berupa :
•
Modal
Disetor
•
Agio
Saham
•
Modal
Sumbangan
•
Cdangan
Umum
•
Cadangan
Tujuan
•
Saldo
Laba
•
Laba
Tahun Lalu
•
Laba
Tahun Berjalan,
•
Dan Bila terdapat goodwill, maka harus dikurangi dengan
goodwill
Modal pelengkap sendiri terdiri dari cadangan – cadangan yang dibentuk tidak
berasal dari laba, modal pinjaman dan pinjaman subordinasi,
bisa dari:
•
Cadangan
revaluasi aktiva tetap
•
Penyisihan
kerugian aktiva produktif
•
Modal
Pinjaman (modal kuasi), ataupun
•
Pinjaman
Subordinasi
Keuntungan oprasional bank merupakan selisih antara
pendapatan dan biaya – biaya yang dikeluarkan oleh Bank.
Sumber pendapatan bank biasanya berasal dari bunga Pinjaman, yaitu pendapatan yang diperoleh dari penanaman dana
bank pada aktiva produktif.
Sedangkan yang menjadi biaya bank adalah bunga Simpanan, yaitu beban yang dibayarkan kepada nasabah atau pihak
lain yang berkaitan dengan kegiatan penghimpunan dana.
Adapun kegiatan bank dalam
menjalankan funsinnya:
1.
Penghimpunan dana
2.
Penyaluran dana, dan
3.
Memberikan jasa
Dalam
penghimpinan dana secara garis besar sumber dana Bank dapat diperoleh
dari:
1.
Bank itu sendiri
2.
Masyarakat luas
3.
Lembaga lainnya
Dana yang bersumber dari Bank itu sendiri dapat berupa :
1.
Setoran modal dari pemegang saham yaitu, merupakan
modal dari para pemegang saham lama atau pemegang saham baru,
2.
Cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap
tahun dicadangkan oleh Bank dan sementara waktu belum digunakan, dan
3.
Laba Bank yang belum dibagi, merupakan laba tahun
berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.
Dana yang Bersumber Dari Masyarakat Luas biasanya dalam bentuk:
1.
Simpanan
Giro
2.
Simpanan
Tabungan
3.
Simpanan
Deposito
4.
Dana yang
bersumber dari Lembaga lain, seperti :
-
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
-
Pinjaman Antar Bank (Call Money)
- Pinjaman
dari Bank-bank Luar Neger
Yang dimaksud
dengan simpanan
adalah : dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada
Bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana (PAPI IV.2.1.A)
Penyaluran
dana berupa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara bank dan pihak lain yang
mewajibkan pihak peminjam (debitur) untuk melunasi hutangnya setelah jangka
waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
(UU No. 10 Tahun 1998 – PAPI III.8A.1.A)
Jenis-jenis jasa
bank:
a. Pengiriman Uang (Transfer)
adalah pengiriman uang dari
nasabah melalui Bank kepada penerima dana di lembaga yang di tunjuk.
Keuntungan bagi
nasabah jika
melakukan pengiriman uang
melalui Bank adalah :
•
Pengiriman
uang lebih cepat
•
Aman
sampai tujuan, dan
•
Prosedur
murah dan cepat
b. Kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan
elektronik antar peserta kliring atas nama peserta maupun atas nama nasabah
yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
c. Inkaso (Collection) adalah sebuah
layanan bank
untuk penagihan pembayaran atas surat/document berharga kepada pihak ketiga di
tempat atau kota lain di dalam negeri.
Warkat-warkat
yang dapat diinkasokan atau ditagihkan adalah warkat berasal dari luar kota
atau luar negeri seperti:
-
Cek
-
Bilyet
Giro
-
Wesel
-
Deviden
-
Kupon
-
Surat
berharga lainnya
d. Penyewaaan Safe Deposit Box (SDB) iyalah
layanan bank berupa
jasa persewaan kotak
penyimpan dokumen atau barang/surat berharga yang aman.
e. Jual Beli Uang Asing (Bank Notes) iyalah
suatu kegiatan Bank membeli
dan menjual uang kartal asing (Bank Notes) yang dikeluarkan dan diterbitkan
oleh negara asing.
f. Letter of Credit (L/C) adalah suatu dokumen eksport import yang diterbitkan
oleh suatu bank atas permintaan importir sebagai jaminan pembayaran kepada
eksportir dengan syarat – syarat tertentu.
g. Traveller’s Cheque adalah
suatu surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga keuangan yang dapat
diperjualbelikan dan dipergunakan sebagai alat
pembayaran.
Pada
umumnya Traveller’s Cheque ini digunakan sebagai alat pembayaran pada
saat nasabah melakukan perjalanan.
h. Bank Garansi iyalah suatu
dokumen jaminan pembayaran yang diterbitkan oleh suatu bank atas permintaan
nasabah dalam rangka melaksanakan perjanjian tertentu dengan pihak pemberi
pekerjaan (Bouheer).
i.
Terkait
dengan Pasar Modal
j.
Bills Payment iyalah Bills Payment adalah jasa yang diberikan oleh Bank
sebagai mediator untuk membayarkan tagihan nasabah kepada pihak tertentu,
antara lain :
·
Pembayaran
listrik
·
Pembayaran
telepon
·
Pembayaran
pajak
·
Dan
setoran lainnya
k. E
– Banking iyalah Jasa yang diberikan oleh Bank dengan menggunakan saluran distribusi
Elektronik (Electronic Delivery Channel), antara lain :
·
ATM
·
Phone
Banking
·
Self
Service Terminal (SST)
·
Internet
Banking
·
Mobile
Banking